Retribusi Daerah dan Pajak Daerah: Sumber Utama Pendapatan Pemerintah Daerah

Retribusi Daerah dan Pajak Daerah: Sumber Utama Pendapatan Pemerintah Daerah

Seri Akuntansi-Pernah berpikir dari mana pemerintah daerah membiaya aktivitas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan? Ini dia jawabannya.

Untuk membiayai pengeluran rutin dan pengeluaran pembanguan, pemerintah daerah melakukan pungutan atas retribusi daerah dan pajak daerah. Berikut uraian mengenai retribusi dan pajak.

Retribusi Daerah adalah pungutan yang dilakukan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi dapat dikelompokkan menjadi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Retribusi Jasa Umum
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi jasa umum terdiri dari:
  • Retribusi pelayanan kesehatan
  • Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
  • Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
  • Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuhan mayat
  • Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi pengujian kendaraan bermotor
  • Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
  • Retribusi penggantian cetak peta
  • Retribusi pengujian kapal perikanan
Retribusi Jasa Usaha
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintan Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis-jenis retribusi jasa usaha:
  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  • Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
  • Retribusi tempat pelelangan
  • Retribusi terminal
  • Retribusi tempat kursus parkir
  • Retribusi tempat penginapan/villa
  • Retribusi penyedotan kakus
  • Retribusi rumah potong hewan
  • Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
  • Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
  • Retribusi penyeberangan di atas air
  • Retribusi pengolahan limbah cair
  • Retribusi penjualan produksi daerah
Retribusi Perizinan Tertentu
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi perizinan terdiri dari:
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
  • Retribusi izin gangguan
  • Retribusi izin trayek
  • Retribusi pengambilan hasil hutan
  • Retribusi izin peruntukkan penggunaan tanah

Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pembangunan Daerah. Pajak Daerah dapat dikelompokkan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Pajak Provinsi terdiri dari:
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
  • Pajak Bea Balik Nama Tanah (Pulasi)
  • Pajak Izin Penangkapan Ikan di Wilayahnya
Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir
  • Pajak Anjing
  • Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
  • Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
  • Pajak Pembangunan
  • Pajak Radio
  • Pajak Bangsa Asing
  • Pajak Potong Hewan
  • Pajak Lain-lain
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kesimpulan
Retribusi daerah dan pajak daerah merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Retribusi daerah dikelompokkan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu. Sedangkan pajak daerah dapat dikelompokkan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa: Seri Pendalaman, Contoh dan Pembahasan

Ayat Jurnal Penyesuaian: Definisi, Fungsi, Tujuan, Contoh dan Pembahasannya

Jurnal Koreksi dan Jurnal Penyesuaian: Definisi, Perbedaan, Contoh dan Pembahasan