Retribusi Daerah dan Pajak Daerah: Sumber Utama Pendapatan Pemerintah Daerah
Seri Akuntansi-Pernah berpikir dari mana pemerintah
daerah membiaya aktivitas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan? Ini dia jawabannya.
Untuk membiayai pengeluran rutin dan pengeluaran
pembanguan, pemerintah daerah melakukan pungutan atas retribusi daerah dan
pajak daerah. Berikut uraian mengenai retribusi dan pajak.
Retribusi Daerah
adalah pungutan yang dilakukan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi dapat dikelompokkan
menjadi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi
Perizinan Tertentu.
Retribusi Jasa Umum
Pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi jasa umum terdiri
dari:
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
- Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
- Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuhan mayat
- Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Retribusi penggantian cetak peta
- Retribusi pengujian kapal perikanan
Retribusi Jasa Usaha
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa yang disediakan oleh Pemerintan Daerah dengan menganut prinsip-prinsip
komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Jenis-jenis retribusi jasa usaha:
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
- Retribusi tempat pelelangan
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat kursus parkir
- Retribusi tempat penginapan/villa
- Retribusi penyedotan kakus
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
- Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Retribusi penyeberangan di atas air
- Retribusi pengolahan limbah cair
- Retribusi penjualan produksi daerah
Retribusi Perizinan Tertentu
Pungutan
daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan
ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi perizinan terdiri dari:
- Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
- Retribusi izin gangguan
- Retribusi izin trayek
- Retribusi pengambilan hasil hutan
- Retribusi izin peruntukkan penggunaan tanah
Pajak Daerah adalah
iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Pemda) dan pembangunan Daerah. Pajak Daerah dapat dikelompokkan
menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Pajak Provinsi
terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
- Pajak Bea Balik Nama Tanah (Pulasi)
- Pajak Izin Penangkapan Ikan di Wilayahnya
Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
- Pajak Anjing
- Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
- Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
- Pajak Pembangunan
- Pajak Radio
- Pajak Bangsa Asing
- Pajak Potong Hewan
- Pajak Lain-lain
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Retribusi daerah dan pajak daerah merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Retribusi daerah dikelompokkan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu. Sedangkan pajak daerah dapat dikelompokkan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.