Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan
Apa Itu Rekonsiliasi Bank?
Rekonsiliasi bank adalah
suatu aktifitas yang dilakukan untuk mencari tahu dan mencari penjelasan atas
setiap perbedaan antara catatan kas menurut bank dan catatan kas menurut
nasabah. Rekonsiliasi bank dapat dilakukan dengan membandingkan catatan
transaksi keuangan perusahaan dengan laporan rekening koran bank. Rekening
koran dapat diperoleh dengan meminta kepada pihak bank atau dengan mengunduh
dilaman statement akun bank.
Untuk Tujuan Apa Rekonsiliasi Bank Dibuat?
Rekonsiliasi bank perlu
dibuat untuk melakukan memastikan bahwa setiap transaksi keuangan yang
dilakukan nasabah dan pencatatan yang dilakukan bank sudah benar dan sesuai. Rekonsiliasi
bank juga dilakukan untuk mencatat transaksi-transaksi yang telah terjadi pada
suatu periode namun transaksi tersebut belum dicatat dan hanya akan diketahui
ketika nasabah melakukan rekonsiliasi.
Seperti Apa Bentuk Rekonsiliasi Bank?
Rekonsiliasi bank dapat
dibuat dengan rekonsiliasii empat kolom
dan rekonsiliasi dua kolom.
Rekonsiliasi empat kolom dibuat
dengan merinci masing-masing saldo kas di bank (baik saldo akhir menurut bank
maupun perusahaan) dengan cata menambahkan jumlah total setoran atau pemasukan
kas selama periode berjalan ke masing-masing saldo awal kas di bank
bersangkutan serta mengurangkan masing-masing saldo awal kas di bank
bersangkutan dengan jumlah total penarikan atau pengeluaran kas selama periode
berjalan.
Rekonsiliasi dua kolom
dibuat dengan menyajikan laporan menjadi dua bagian (sisi). Sisi pertama memuat
rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut catatan bank. Sedangkan
sisi yang satunya memuat rincian koreksi atas saldo akhir kas di bank menurut
catatan perusahaan. Proses rekonsiliasi akan berkahir jika masing-masing saldo
akhir kas di bank dari kedua sisi telah sama.
Pada kesempatan kali ini,
bentuk rekonsiliasi bank yang digunakan adalah rekonsiliasi bank dua kolom.
Apa yang Menyebabkan Munculnya Rekonsiliasi Bank?
Terdapat beberapa
penyebab mengapa rekonsiliasi perlu dibuat dan dilakukan, diantaranya:
1. Setoran dalam Perjalanan (Deposit in Transit)
Setoran yang telah
diperhitungkan dalam catata perusahaan sebagai penambah saldo kas di bank belum
masuk di dalam catatan rekening koran bank (belum dikreditkan oleh bank).
Untuk tujuan rekonsiliasi
bank, setoran dalam perjalanan ini sifatnya akan mengoreksi (menambah) besarnya
saldo kas di bank menurut rekening koran (catatan bank).
2. Cek yang Masih Beredar (Outstanding Checks)
Pihak perusahaan di dalam
pembukuannya sudah mengurangi saldo sebesar saldo kas di bank sebagai
pembayaran utang ke kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai
dengan akhir bulan kreditur/supplier bersangkutan belum mencairkan ke bank. Hal
ini menyebabkan kas di bank menurut rekening koran bank belum mencerminkan
pembayaran yang dilakukan perusahaan ke kreditur/supplier.
Untuk tujuan rekonsiliasi
bank, cek yang masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurango) besarnya
saldo kas di bank menurut rekening koran bank (catatan bank).
3. Cek Kosong atau Cek Tidak Cukup Dana (Not Sufficient
Fund Check)
Ketika perusahaan
menerima cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam pembukuannya
tentu akan segera menambahkan besarnya penerimaan in ke dalam saldo kas di
bank. Pencatatan dilakukan dengan cara mendebit akun kas di bank dan mengkredit
akun piutang usaha atas nama pelanggan bersangkutan. Namun ketika cek akan
dicairkan, cek bersangkutan ditolak dengan alasan dana yang ada di rekening
pelanggan tidak cukup (cek kosong).
Untuk tujuan rekonsiliasi
bank, cek yang dikembalikan oleh bank karena dana tidak cukup sifatnya akan
mengoreksi (mengurangi) kembali besarnya saldo kas di bank menurut catatan
perusahaan. Dalam pembukuan perusaan lewat jurnal koreksi, cek tidak cukup dana
ini akan dibebankan kembali ke pelanggan bersangkutan, yaitu dengan cara
memunculkan kembali akun piutang usaha dan mengkredit kas di bank.
4. Penagihan Piutang Wesel Lewat Bank (Notes Collected by
Bank)
Apabila penagihan piutang
wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui hasil
penerimaan tagihan pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan
menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan dimana piutang
ditagih). Hal ini berarti bahwa bulan dimana piutang wesel tersebut ditagih,
telah terjadi perbedaan saldo ckas di bank menurut catatan bank dan catatan
perusahaan.
Untuk tujuan rekonsiliasi
piutang wesel yang ditagih oleh bank, maka perusahaan dalam pembukuannya akan
menambahkan saldo kas di bank menurut catatan perusahaan supaya catatan sama
dengan catatan menurut bank. Perusahaan perlu membuat jurnal penagihan piutang
wesel dengan mengdebit akun kas di bak dan mengkredit akun piutang wesel.
5. Bunga Bank (Interest Income)
Perusahaan biasanya baru
mengetahui hasil pendapatan bunga atas saldo rekeningnya pada awal bulan
berikutnya, ketika perusahaan menerima rekening koran dari bank. Hal ini
berarti bahwa bulan di mana jasa giro dihasilkan, telah terjadi perbedaan saldo
kas di bank menurut catatan bank dan menurut perusahaan.
Untuk tujuan rekonsiliasi
atas jasa giro yang dihasilkan, perusahaan dalam pembukuannya perlu menambah
saldo kas di bank menurut catatan perusahaa agar sama dengan saldo kas di bank
menurut bank. Perusahaan perlu membuat jurnal atas jasa giro yang dihasilkan dengan
mendebit akun kas di bank dan mengkredit akun pendapatan bunga sebesar jasa
giro yang diperoleh.
6. Biaya Jasa Bank (Bank Service Charges)
Biaya jasa bank biasanya
berupa biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank,
biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah
sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank.
Untuk tujuan rekonsiliasi
atas biaya jasa bank, perusahaan dalam pembukuannya akan mengurangi saldo kas
di bank menurut catatan perusahaan supaya sama dengan catatan bank. Perusahaan
juga perlu membuat jurnal dengan mendebit akun beban administrasi dan
mengkredit akun kas di bank sebesar biaya administrasi yang dibebankan.
7. Kesalahan Pencatatan (Error in Recording)
Kesalahan dalam
pencatatan bisa saja terjadi baik dilakukan perusahaan maupun oleh bank.
Perusahaan hanya akan embuat jurnal koreksi dalam pembukuan apabila kesalahan
pencatatan dilakukan oleh perusahaan sendiri.
Untuk tujuan rekonsiliasi
bank, jumlah tertentu atas kesalahan pencatatan perlu ditambahkan atau
dikurangkan dari saldo kas di bank menurut catatan perusahaan.
Seperti Apa Ilustrasi Rekonsiliasi Bank?
Berikut ilustrasi dari
rekonsiliasi bank.
PT. Seri Akuntansi telah
mengumpulkan data sebagai berikut yang diperlkan untuk menyusun rekonsiliasi
bank per 31 Januari 2019:
- Saldo menurut perusahaan Rp 25,000,000 sedangkan saldo menurut bank Rp 24,900,000.
- Bank telah menagih untuk PT. Seri Akuntansi sebuah wesel tagih berikut bunganya sebesar Rp 4,700,000. Nilai nominal wesel tersebut sebesar Rp 4,500,000. Dalam hal ini, pihak bank membebankan biaya penagihan sebesar Rp 50,000 kepada PT. Seri Akuntansi.
- Setoran uang pada tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp 7,498,400 belum tampak dalam rekening koran bulan januari 2019.
- Bank telah keliru membebankan pengeluaran cek PT. Seri Akuntansi sebesar Rp 401,600 ke dalam rekening PT. Seri Pajak.
- Cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum dicairkan oleh perusahaan oleh supplier sampai dengan akhir Januari 2019 sebesar Rp 8,800,000.
- pembayaran uang kepada kreditur sebesar Rp 825,000 telah keliru dicatata dalam pembukuan perusahaan. Bagian akuntansi PT. Seri Akuntansi mencatat akun kas di sebelah debit dan akun utang usahan di sebelah kredit dalam jurnal.
- Cek dari pelanggan yaitu PT. Garena Indonesia sebesar Rp 4,228,000 ditolah oleh bank karena tidak ada dananya.
- Penerimaan yang sebagai hasil dari penagihan ke pelanggan sebesar Rp 797,600 telah keliru dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan sebesar Rp 779,600
- Bank telah membebankan biaya administrasi sebesar Rp 120,000 ke dalam rekening perusahaan tetapi hasil ini belum dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan.
- Bank telah mengkredit rekening perusahaan untuk jasa giro bulan Januari 2019 sebesar Rp 230,000 tetapi hal ini belum dicatat oleh bagian akuntansi perusahaan.
Rekonsiliasi bank dan jurnal yang dibuat atas transaksi keuangan di atas sebagai berikut:
PT. Seri Akuntansi
Rekonsiliasi Bank
31 Januari 2019
Demikian pembahasan mengenai Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan. Semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian. Terima kasih.