PPh Pasal 25: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan


seriakuntansi.blogspot.com PPh Pasal 25: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh pasal 25)
Seri Akuntansi-Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. PPh pasal 25 ditujukan untuk meringankan Wajib Pajak berkaitan dengan baban pajak terutang  yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran PPh Pasal 25 tidak diwakilkan dan harus dilakukan sendiri.


Bagaimana Cara Perhitungannya PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh yang terutang pada tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah pelaporan SPT tahunan PPh dikurangi dengan:
  • PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP),
  • PPh Pasal 22 dan tambahan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP),
  • PPh Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa),
  • PPh Pasal 24 atas kredit pajak penghasilan yang dipotong di luar negeri.

Kapan Waktu Penyetoran PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Jika Wajib Pajak terlambat membayar, maka Wajib Pajak akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil tidak perlu melakukan pelaporan SPT masa PPh Pasal 25. Angsuran PPh Pasal 25 dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.


Bagaimana Cara Perhitungannya?
Berikut ini beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 25:

1. Perhitungan PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan terutang pada SPT Tahunan 2017            100,000,000
Kurang bayar:            
a. PPh Pasal 21                                    30,000,000     
b. PPh Pasal 22                                    20,000,000     
c. PPh Pasal 23                                      5,000,000     
d. PPh Pasal 24                                    15,000,000     
Jumlah kredit pajak                                                      70,000,000
Selisih                                                                             30,000,000

Besaran angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp. 2,500,000 (Rp. 30,000,000 dibagi 12 bulan).

2. Perhitungan PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan terutang SPT Tahunan (tahun 2018)        Rp 200,000,000
Dikurangi dengan
PPh Pasal 21                            Rp 60,000,000
PPH Pasal 22                           Rp 40,000,000
PPh pasal 23                            Rp 10,000,000
Jumlah kredit pajak Rp                                                                 Rp 110,000,000
Pajak Penghasilan terutang                                                           Rp 90,000,000

Besaran angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan pada tahun 2019 adalah Rp 7,500,000 (Rp 90,000,000 dibagi 12 bulan).

Apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yakni 6 bulan dalam tahun 2018, maka besaran angsuran yang harus dibayar setiap bulan di tahun 2019 adalah sebesar Rp 15,000,000 (Rp 90,000,000 dibagi 6 bulan).

3. Perhitungan PPh Pasal 25
Apabila SPT Tahunan PPh disampaikan pada bulan Februari 2018, besaran angsuran yang harus dibayar untuk bulan Januari adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2018, pada kasus ini sebesar Rp 500,000.

Jika pada September 2018 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, maka angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 menjadi nihil. Sedangkan untuk besaran angsuran pajak bulan Januari 2019 juga menjadi nihil (sama dengan angsuran bulan Desember 2017)

4. Perhitungan PPh Pasal 25
Pada Februari 2019 telah dilakukan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2018 terhitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sebesar Rp 950,000. Pada bulan Juni 2019 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahunan pajak 2018 yang menunjukkan besaran angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 1,500,000.

Maka besaran angsuran pajak mulai bulan Juli adalah sebesar Rp 1,500,000. Penetapan besaran angsuran pajak bisa lebih kecil, lebih besar atau sama dari pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.

Demikian pembahasan mengenai PPh Pasal 25: Definisi, Ketentuan Umum dan Cara Perhitungan. Semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian. Terima kasih

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa: Seri Pendalaman, Contoh dan Pembahasan

Ayat Jurnal Penyesuaian: Definisi, Fungsi, Tujuan, Contoh dan Pembahasannya

Jurnal Koreksi dan Jurnal Penyesuaian: Definisi, Perbedaan, Contoh dan Pembahasan