PPh Pasal 25: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh pasal 25)
Seri Akuntansi-Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
adalah pajak yang pembayaran Pajak
Penghasilan secara angsuran. PPh pasal 25 ditujukan untuk meringankan Wajib Pajak berkaitan
dengan baban pajak terutang yang harus
dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran PPh Pasal 25 tidak diwakilkan dan
harus dilakukan sendiri.
Bagaimana Cara Perhitungannya PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 dihitung
berdasarkan PPh yang terutang pada tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah
pelaporan SPT tahunan PPh dikurangi dengan:
- PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP),
- PPh Pasal 22 dan tambahan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP),
- PPh Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa),
- PPh Pasal 24 atas kredit pajak penghasilan yang dipotong di luar negeri.
Kapan Waktu Penyetoran PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 harus
dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Jika
batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan
pada hari berikutnya.
Jika Wajib Pajak
terlambat membayar, maka Wajib Pajak akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan,
dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Wajib Pajak dengan jumlah
angsuran PPh Pasal 25 Nihil tidak perlu melakukan pelaporan SPT masa PPh Pasal
25. Angsuran PPh Pasal 25 dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.
Bagaimana Cara Perhitungannya?
Berikut ini beberapa
contoh perhitungan PPh Pasal 25:
1. Perhitungan PPh Pasal
25
Pajak Penghasilan
terutang pada SPT Tahunan 2017
100,000,000
Kurang bayar:
a. PPh Pasal 21 30,000,000
b. PPh Pasal 22 20,000,000
c. PPh Pasal 23 5,000,000
d. PPh Pasal 24 15,000,000
Jumlah kredit pajak
70,000,000
Selisih 30,000,000
Besaran angsuran PPh
Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp.
2,500,000 (Rp. 30,000,000 dibagi 12 bulan).
2. Perhitungan PPh Pasal
25
Pajak Penghasilan
terutang SPT Tahunan (tahun 2018)
Rp 200,000,000
Dikurangi dengan
PPh Pasal 21 Rp 60,000,000
PPH Pasal 22 Rp 40,000,000
PPh pasal 23 Rp 10,000,000
Jumlah kredit pajak
Rp
Rp 110,000,000
Pajak Penghasilan
terutang
Rp 90,000,000
Besaran angsuran pajak
yang harus dibayar setiap bulan pada tahun 2019 adalah Rp 7,500,000 (Rp
90,000,000 dibagi 12 bulan).
Apabila penghasilan yang
diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yakni 6 bulan dalam tahun
2018, maka besaran angsuran yang harus dibayar setiap bulan di tahun 2019
adalah sebesar Rp 15,000,000 (Rp 90,000,000 dibagi 6 bulan).
3. Perhitungan PPh Pasal
25
Apabila SPT Tahunan PPh
disampaikan pada bulan Februari 2018, besaran angsuran yang harus dibayar untuk
bulan Januari adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2018, pada kasus ini
sebesar Rp 500,000.
Jika pada September 2018
diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, maka angsuran
pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 menjadi nihil. Sedangkan
untuk besaran angsuran pajak bulan Januari 2019 juga menjadi nihil (sama dengan
angsuran bulan Desember 2017)
4. Perhitungan PPh Pasal
25
Pada Februari 2019 telah
dilakukan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2018 terhitung besarnya angsuran
pajak yang harus dibayar sebesar Rp 950,000. Pada bulan Juni 2019 telah
diterbitkan surat ketetapan pajak tahunan pajak 2018 yang menunjukkan besaran
angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 1,500,000.
Maka besaran angsuran
pajak mulai bulan Juli adalah sebesar Rp 1,500,000. Penetapan besaran angsuran
pajak bisa lebih kecil, lebih besar atau sama dari pajak sebelumnya berdasarkan
SPT Tahunan.
Demikian pembahasan mengenai PPh Pasal 25: Definisi, Ketentuan Umum dan Cara Perhitungan. Semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian. Terima kasih
Demikian pembahasan mengenai PPh Pasal 25: Definisi, Ketentuan Umum dan Cara Perhitungan. Semoga bermanfaat untuk teman-teman sekalian. Terima kasih