PPh Pasal 24: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)
Pajak Penghasilan Pasal
24 (PPh Pasal 24) adalah pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang
bersangkutan. Penghasilan yang bayar atau dipotong di luar negeri dapat
dikreditkan (menjadi pengurang) terhadap pajak yang terutang di dalam negeri.
Dengan adanya PPh Pasal 24, wajib pajak terhindar dari pajak ganda.
Apa Saja Penghasilan yang Dapat Dikreditkan?
Terdapat beberapa
penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak
terutang dalam negeri, diantaranya:
- Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
- Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
- Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
- Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
- Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
- Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
- Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).
Apa yang Perlu Dilakukan untuk Bisa Mengkreditkan PPh
Pasal 24?
Untuk dapat mengkreditkan
PPh Pasal 24 Anda perlu menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak bersamaan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan menyerahkan:
- Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri,
- Fotokopi SPT Pajak yang disampaikan di luar negeri,
- Dan Dokumen pembayaran di luar negeri
Pengkreditan pajak yang
dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam tahun pajak yang sama. Dan nominal
maksimal yang dapat dikreditkan sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau dipotong
di luar negeri.
Bagaimana Cara mengkreditkan PPh Pasal 24?
Mengkreditkan PPh yang
dibayar di luar negeri terhadap pajak terutang di dalam negeri dihitung dengan
membandingkan jumlah terkecil dari jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu
yang dihitung berdasarkan formula berikut:
Penghasilan Netto Luar
Negeri
------------------------------------------------- X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak
Jika penghasilan diterima
dari beberapa negara berbeda, maka perhitungan kredit pajak didasarkan formula
di atas untuk masing-masing negara.
Apabila terjadi
pengurangan atau pengembalian pajak yang dibayarkan di luar negeri, yang
menyebabkan besaran pajak yang dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil
dari besaran sebelumnya, maka selisih ditambahkan pada pajak penghasilan yang
terutang.
Begini Cara Perhitungan PPh Pasal 24
Berikut beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 24
1. Contoh perhitungan PPh
Pasal 24
PT. Garena Indonesia Jaya
memperoleh pendapatan netto di luar negeri sebesar Rp 20,000,000 dengan
potongan pajak sebesar 20% dan memperoleh keuntungan di dalam negeri sebesar Rp
50,000,000.
Perhitungan:
Total penghasilan Rp
70.000.000 (Rp 20,000,000 + Rp 50,000,000)
PPh Terutang
20% X Rp 70.000.000 = Rp
14,000,000
Nominal maksimal yang
dapat dikreditkan
Rp 20,000,000
---------------------- X Rp
14,000,000 = Rp 4,000,000
Rp 70,000,000
Jadi, nominal pajak penghasilan
yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang dalam negeri sebesar Rp 4,000,000
2. Contoh perhitungan PPh
Pasal 24
PT Montoon Indonesia Jaya
merupakan pemegang saham tunggal dari Alibaba Expresso Ltd di negara Austrasia.
Pada 2019 Alibaba Expresso Ltd memperoleh keuntungan sebesar USD 200,000. Pajak
penghasilan yang berlaku di Austrasia sebesar 40% dan pajak deviden sebesar 20%.
Perhitungan:
Keuntungan Alibaba
Expresso Ltd USD 200,000
Pajak Penghasilan 40% USD 80,0000 (-)
------------------
------------------
USD 120,000
Pajak atas deviden 20% USD 24,000
(-)
------------------
Deviden yang didapat USD 96,000
Dari perhitungan di atas,
pajak penghasilan yang dipotong di luar negeri, yang dapat dikreditkan atas
pajak penghasilan terutang di Indonesia adalah USD 24,000. Sedangkan pajak
penghasilan sebesar USD 80,0000 tidak dapat dikreditkan karena pajak tersebut
tidak dikenakan langsung atas penghasilan PT Montoon Indonesia Jaya, melainkan
pajak atas keuntungan Alibaba Expresso Ltd.
Kesimpulan
PPh Pasal 24 merupakan pajak
yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh di luar negeri. Penghasilan yang bayar atau dipotong di luar negeri
dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di dalam negeri. Ketentuan umum
dan tata cara perpajakan termaktub dalam undang-undang perpajakan.