PPh Pasal 24: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan

seriakuntansi.blogspot.com PPh Pasal 24: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) adalah pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan. Penghasilan yang bayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan (menjadi pengurang) terhadap pajak yang terutang di dalam negeri. Dengan adanya PPh Pasal 24, wajib pajak terhindar dari pajak ganda.


Apa Saja Penghasilan yang Dapat Dikreditkan?
Terdapat beberapa penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak terutang dalam negeri, diantaranya:
  • Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
  • Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
  • Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  • Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
  • Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
  • Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).

Apa yang Perlu Dilakukan untuk Bisa Mengkreditkan PPh Pasal 24?
Untuk dapat mengkreditkan PPh Pasal 24 Anda perlu menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan menyerahkan:
  • Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri,
  • Fotokopi SPT Pajak yang disampaikan di luar negeri,
  • Dan Dokumen pembayaran di luar negeri
Pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam tahun pajak yang sama. Dan nominal maksimal yang dapat dikreditkan sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri.


Bagaimana Cara mengkreditkan PPh Pasal 24?
Mengkreditkan PPh yang dibayar di luar negeri terhadap pajak terutang di dalam negeri dihitung dengan membandingkan jumlah terkecil dari jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula berikut:

Penghasilan Netto Luar Negeri
------------------------------------------------- X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak

Jika penghasilan diterima dari beberapa negara berbeda, maka perhitungan kredit pajak didasarkan formula di atas untuk masing-masing negara.

Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak yang dibayarkan di luar negeri, yang menyebabkan besaran pajak yang dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besaran sebelumnya, maka selisih ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang.


Begini Cara Perhitungan PPh Pasal 24
Berikut beberapa contoh perhitungan PPh Pasal 24

1. Contoh perhitungan PPh Pasal 24
PT. Garena Indonesia Jaya memperoleh pendapatan netto di luar negeri sebesar Rp 20,000,000 dengan potongan pajak sebesar 20% dan memperoleh keuntungan di dalam negeri sebesar Rp 50,000,000.

Perhitungan:
Total penghasilan Rp 70.000.000 (Rp 20,000,000 + Rp 50,000,000)

PPh Terutang
20% X Rp 70.000.000 = Rp 14,000,000

Nominal maksimal yang dapat dikreditkan
Rp 20,000,000
---------------------- X Rp 14,000,000 = Rp 4,000,000
Rp 70,000,000

Jadi, nominal pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang dalam negeri sebesar Rp 4,000,000

2. Contoh perhitungan PPh Pasal 24
PT Montoon Indonesia Jaya merupakan pemegang saham tunggal dari Alibaba Expresso Ltd di negara Austrasia. Pada 2019 Alibaba Expresso Ltd memperoleh keuntungan sebesar USD 200,000. Pajak penghasilan yang berlaku di Austrasia sebesar 40% dan pajak deviden sebesar 20%.

Perhitungan:
Keuntungan Alibaba Expresso Ltd      USD 200,000
Pajak Penghasilan 40%                         USD 80,0000 (-)
                                                                    ------------------
                                                                  USD 120,000
Pajak atas deviden 20%                        USD   24,000 (-)
                                                                    ------------------
Deviden yang didapat                            USD  96,000   

Dari perhitungan di atas, pajak penghasilan yang dipotong di luar negeri, yang dapat dikreditkan atas pajak penghasilan terutang di Indonesia adalah USD 24,000. Sedangkan pajak penghasilan sebesar USD 80,0000 tidak dapat dikreditkan karena pajak tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan PT Montoon Indonesia Jaya, melainkan pajak atas keuntungan Alibaba Expresso Ltd.


Kesimpulan
PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Penghasilan yang bayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di dalam negeri. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan termaktub dalam undang-undang perpajakan.


Postingan populer dari blog ini

Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa: Seri Pendalaman, Contoh dan Pembahasan

Ayat Jurnal Penyesuaian: Definisi, Fungsi, Tujuan, Contoh dan Pembahasannya

Jurnal Koreksi dan Jurnal Penyesuaian: Definisi, Perbedaan, Contoh dan Pembahasan