PPh Pasal 23: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan


seriakuntansi.blogspot.com PPh Pasal 23: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.


Siapa yang Memotong PPh Pasal 23?
Berikut beberapa melakukan pemotongan atas terutangnya PPh pasal 21, diantaranya:
  • Pemerintah,
  • Bentuk Usaha Tetap,
  • Penyelenggara Kegiatan,
  • Subjek Pajak badan dalam negeri,
  • Perwakilan perusahaan luar negeri,
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri  yang menerima penunjukan langsung dari Direktur Jenderal Pajak.

Siapa Penerima Penghasilan yang Potongan PPh Pasal 23?
Pihak yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23, diantaranya:
  • Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan),
  • Bentuk Usaha Tetap

Penghasilan Apa Saja yang Potongan PPh Pasal 23?
Berikut rincian beberapa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21:
  • Dividen,
  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
  • Royalti,
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21,
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain yang dipotong PPh Pasal 21,
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Adakah Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh pasal 23?
Terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari potongah PPh pasal 23, diantaranya:
  • Penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada pihak perbankan,
  • Penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada Lembaga Pembiayaan (Lembaga Keuangan Non Bank), yang izin usahanya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,
  • Penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada BUMN / BUMD khusus Pembiayaan bagi usaha mikro, usaha kecil menengah, Koperasi,
  • Pendapatan atas bunga deposito, obligasi, bunga tabungan dari perbankan, diskonto SBI, dimana telah dipotong PPh yang bersifat final PPh pasal 4 ayat 2,
  • Pembayaran bunga simpanan Koperasi kepada anggotanya, termasuk yang telah dipotong final PPh pasal 4 ayat 2.

Berapa Besaran Tarif Pajak dan Objek PPh Pasal 23?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015, besaran tarif dan objek dikenakan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas penerimaan dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti; dan penerimaan hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan potongan PPh pasal 21.
2. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas penerimaan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa di bidang teknik, manajemen, konstruksi dan konsultan.
4. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, diantaranya:
  • Bidang Penilai Aset (Appraisal),
  • Bidang Aktuaria,
  • Bidang pembukuan akuntansi, dan atestasi laporan keuangan,
  • Bidang arsitektur,
  • Bidang Hukum,
  • Bidang  perancang (design),
  • Bidang perencanaan kota dan arsitektur landscape,
  • Bidang  pengeboran (drilling) di  bidang penambangan  minyak dan gas  bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap,
  • Bidang kustodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
  • Bidang mixing film,
  • Bidang pengisian suara (dubbing)  dan/atau sulih suara,
  • Bidang pembuatan saranan promosi film, iklan,  poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder,
  • Bidang pembuatan dan/atau pengelolaan website,
  • Bidang sehubungan dengan software  atau  hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan,
  • Bidang internet termasuk sambungannya,
  • Bidang penambangan dan Bidang  penunjang selain dibidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas),
  • Bidang penunjang dibidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas),
  • Bidang penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara,
  • Bidang pengolahan limbah,
  • Bidang penebangan hutan,
  • Bidang perantara dan/atau keagenan,
  • Bidang penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing),
  • Bidang Jual-Beli surat-surat berharga, kecuali yang transaksinya dilakukan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Bursa Efek,
  • Bidang penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program,
  • Bidang instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,  AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak  yang ruang  lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi,
  • Bidang perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut & udara,
  • Bidang perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha bidang konstruksi,
  • Bidang maklon,
  • Bidang katering atau tata boga,
  • Bidang freight forwarding,
  • Bidang logistik,
  • Bidang pengurusan dokumen,
  • Bidang pengepakan,
  • Bidang loading dan unloading,
  • Bidang pencetakan/penerbitan,
  • Bidang penyelidikan dan keamanan,
  • Bidang penyelenggara kegiatan atau event organizer,
  • Bidang penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lainnya untuk menyampaikan informasi, dan/atau dibidang jasa periklanan,
  • Bidang pembasmian hama,
  • Bidang kebersihan atau cleaning service,
  • Bidang sedot septic tank,
  • Bidang pemeliharaan kolam,
  • Bidang dekorasi,
  • Bidang penerjemahan,
  • Bidang pelayanan kepelabuhanan,
  • Bidang pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
  • Bidang pengangkutan melalui jalur pipa,
  • Bidang pelatihan dan/atau kursus,
  • Bidang pengelolaan penitipan anak,
  • Bidang pengiriman dan pengisian uang ke ATM,
  • Bidang survey,
  • Bidang tester,
  • Bidang sertifikasi,
  • Bidang lainya selain yang telah disebutkan diatas yang dimana pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Bidang laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis,
  • Bidang pengelolaan parkir,
  • Bidang penyondiran tanah,
  • Bidang pembibitan dan/atau penanaman bibit,
  • Bidang penyiapan dan/atau pengolahan lahan,
  • Bidang pemeliharaan tanaman,
  • Bidang pemanenan,
  • Bidang pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan,
5. Dikenakan 100% lebih tinggi dari tarih PPh 23 yang berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk:

  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  • Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Bagaimana Ketentuan Pelaporan dan Penyetoran PPh Pasal 23?
Berikut ketentuan pelaporan dan penyetoran PPh pasal 23
  • PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  • PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  • SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Jika periode tempo Pembayaran & Pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari libur, maka prosesnya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pihak Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan Bukti Potong kepada Wajib Pajak sebagai bukti telah dipotong PPh Pasal 23.


Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan umum dan tatacara perpajakan PPh Pasal 23 diatur dan termaktud dalam undang-undang perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015.

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa: Seri Pendalaman, Contoh dan Pembahasan

Ayat Jurnal Penyesuaian: Definisi, Fungsi, Tujuan, Contoh dan Pembahasannya

Jurnal Koreksi dan Jurnal Penyesuaian: Definisi, Perbedaan, Contoh dan Pembahasan