PPh Pasal 21: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan

seriakuntansi.blogspot.com PPh Pasal 21: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan
Image benefitspro.com

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 termaktub pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 juga mengatur pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Beberapa hal tersebut akan kami uraikan pada artikel ini.


Siapa yang Menjadi Wajib Pajak PPh Pasal 21?
Wajib pajak yang dikenakan PPh 21 adalah orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Perpajakan sehubingan dengan imbalan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun.

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 diantaranya:
1. Pegawai
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan, baik sebagai pegawai tetap atau tenaga lepas.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. Uang pesangon diterima wajib pajak sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan uang pensiun diterima sehubungan dengan masa bakti yang sudah memasuki masa pensiun.

3. Bukan Pegawai
Bukan pegawai adalah tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan atas pekerjaan, jasa atau aktivitas dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penerima penghasilan yang termasuk kelompok ini diantaranya tenaga ahli, olahragawan, penasihat, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, pengelola proyek, agen iklan dan lain sebagainya.


4. Mantan Pegawai
Orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaanya di masa lalu. Penghasilan yang diterima mantan pegawai berupa tantiem, bonus, jasa produksi, dan gratifikasi.

5. Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

6. Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Dewan komisaris adalah dewan yang memiliki tugas melakuakan pengawasan dan pemberian nasihat kepada direktur Perseroan Terbatas. Keanggotaan dewan komisaris ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam kaitannya dengan PPh pasal 21, penghasilan anggota dewan komisarin dan dewan pengawas yang dipotong PPh Pasal 21 disyaratkan tidak merangkap sebagai pegawai tetap diperusahaan yang sama.


Adakah Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 juga mengatur siapa saja penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, diantaranya:
  1. Pejabat diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari luar negeri dan orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat: a) Bukan warga negara indonesia, dan b) di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatanya atau pekerjaanya tersebut dan negara yang bersangkutan memberikan pelakuan timbal balik.
  2. Pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan lain untuk memeperoleh penghasilan di indonesia.

Siapa yang Memotong atau Pemungut PPh Pasal 21?
Pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 21 dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Pemberi Kerja
Orang pribadi ataupun badan, yang merupakan induk; cabang; atau unit usaha, yang melakukan sebagian atau seluruh kegiatan administrasi yang berkaitan dengan pembayaran upah, gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai.

2. Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah
Bendahara atau pemegang kas pemerintah terdiri dari bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayar upah, gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

3. Dana Pensiun
Pemotong PPh pasal 21 ini terdiri dari dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan lainnya yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan hari tua. Contohnya BPJS Ketenagakerjaan.

4. Orang Pribadi
Orang pribadi adalah orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas yang membayar fee, komisi, honorarium atau pembayaran lainnya sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, kepesertaan pendidikan dan pelatihan, yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri ataupun luar negeri.

5. Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara kegiatan terdiri dari badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak Dalam Negeri orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.


Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21?
Secara sederhana, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diartikan sebagai pengurang terhadap penghasilan bruto orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dalam kaitannya perhitungan PPh Pasal 21.

Pada perkembangannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak beberapa kali dilakukan perubahan. Penghasilan Tidak kena Pajak terbaru tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 sebagai berikut:

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per Tahun
Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 4.500.000,- tambahan untuk tambahan tanggungan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per Bulan
Rp 4.500.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 375.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 375.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Jadi, jika Anda belum menikah dan menerima penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 4.500.000,- per bulan maka penghasilan Anda tidak dipotong PPh Pasal 21. Sebaliknya, jika Anda meneri penghasilan di atas Rp 4.500.000,- per bulan maka penghasilan Anda akan dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan peraturan perpajakan.


Lantas, Berapa Tarif Pajak yang Dikenakan Atas Penghasilan Kita?
Tarif pajak merupakan dasar pengenaan besaran pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak ini dikenakan menyesuaikan dengan besaran penghasilan netto yang diterima subjek pajak. Berikut tarif pajak PPh Pasal 21:
Tarif 5% untuk penghasilan netto sampai dengan 50 juta
Tarif 15% untuk penghasilan netto di atas 50 juta s/d 250 juta
Tarif 25% untuk penghasilan netto di atas 250 juta s/d 500 juta
Tarif 30% untuk penghasilan netto di atas 500 juta


Contoh dan Cara Perhitungan PPh Pasal 21
Kunjungi artikel berikut: Contoh dan Cara Perhitungan PPh 21


Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah ajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 diantaranya pegawai, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya, bukan pegawai, peserta kegiatan, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas, mantan pegawai.  PPh Pasal 21 dipungut oleh pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun, orang pribadi, penyelenggara kegiatan. Besarn  penghasilan tidak kena pajak, tarih, ketentuan umum dan tata cara perpajakan PPh Pasal 21 diatur dan tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Hargai Karya Orang Lain. Seperti Halnya Menghargai Diri Anda Sendiri.

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa: Seri Pendalaman, Contoh dan Pembahasan

Ayat Jurnal Penyesuaian: Definisi, Fungsi, Tujuan, Contoh dan Pembahasannya

Jurnal Koreksi dan Jurnal Penyesuaian: Definisi, Perbedaan, Contoh dan Pembahasan