PPh Pasal 21: Definisi, Ketentuan Umum, Contoh dan Cara Perhitungan
![]() |
Image benefitspro.com |
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Pajak Penghasilan Pasal
21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
subyek pajak dalam negeri. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 termaktub pada
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 juga mengatur pedoman teknis tata cara
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang
pribadi. Beberapa hal tersebut akan kami uraikan pada artikel ini.
Siapa yang Menjadi Wajib Pajak PPh Pasal 21?
Wajib pajak yang
dikenakan PPh 21 adalah orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Perpajakan sehubingan dengan
imbalan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun.
Penerima penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 diantaranya:
1. Pegawai
Pegawai adalah orang
pribadi yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan
tertentu dengan memperoleh imbalan, baik sebagai pegawai tetap atau tenaga
lepas.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. Uang pesangon diterima
wajib pajak sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan uang pensiun
diterima sehubungan dengan masa bakti yang sudah memasuki masa pensiun.
3. Bukan Pegawai
Bukan pegawai adalah tenaga
kerja lepas yang memperoleh penghasilan atas pekerjaan, jasa atau aktivitas dengan
nama dan dalam bentuk apapun. Penerima
penghasilan yang termasuk kelompok ini diantaranya tenaga ahli, olahragawan, penasihat, pemain musik, pembawa acara,
penyanyi, pelawak, bintang film, pengelola proyek, agen iklan dan lain
sebagainya.
4. Mantan Pegawai
Orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaanya di masa lalu. Penghasilan yang diterima mantan pegawai berupa tantiem, bonus, jasa produksi, dan gratifikasi.
5. Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan adalah
orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti
rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan,
olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan
dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
6. Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Dewan komisaris adalah
dewan yang memiliki tugas melakuakan pengawasan dan pemberian nasihat kepada
direktur Perseroan Terbatas. Keanggotaan dewan komisaris ditunjuk melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam kaitannya dengan PPh pasal 21, penghasilan anggota
dewan komisarin dan dewan pengawas yang dipotong PPh Pasal 21 disyaratkan tidak
merangkap sebagai pegawai tetap diperusahaan yang sama.
Adakah Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal
21?
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 juga mengatur siapa saja penerima penghasilan
yang tidak dipotong PPh Pasal 21, diantaranya:
- Pejabat diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari luar negeri dan orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat: a) Bukan warga negara indonesia, dan b) di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatanya atau pekerjaanya tersebut dan negara yang bersangkutan memberikan pelakuan timbal balik.
- Pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan lain untuk memeperoleh penghasilan di indonesia.
Siapa yang Memotong atau Pemungut PPh Pasal 21?
Pihak yang melakukan
pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 21 dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Pemberi Kerja
Orang pribadi ataupun
badan, yang merupakan induk; cabang; atau unit usaha, yang melakukan sebagian
atau seluruh kegiatan administrasi yang berkaitan dengan pembayaran upah, gaji,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan pegawai atau bukan pegawai.
2. Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah
Bendahara atau pemegang
kas pemerintah terdiri dari bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayar upah, gaji, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan
kegiatan.
3. Dana Pensiun
Pemotong PPh pasal 21 ini
terdiri dari dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja
dan badan lainnya yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan
hari tua. Contohnya BPJS Ketenagakerjaan.
4. Orang Pribadi
4. Orang Pribadi
Orang pribadi adalah
orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas yang membayar fee,
komisi, honorarium atau pembayaran lainnya sebagai imbalan sehubungan dengan
jasa, kepesertaan pendidikan dan pelatihan, yang dilakukan oleh orang pribadi
dengan status subjek pajak dalam negeri ataupun luar negeri.
5. Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara kegiatan
terdiri dari badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional,
perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan,
yang membayar honorarium, hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun kepada
wajib pajak Dalam Negeri orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal
21?
Secara sederhana, Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) diartikan sebagai pengurang terhadap penghasilan bruto
orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dalam kaitannya perhitungan PPh
Pasal 21.
Pada perkembangannya, Penghasilan
Tidak Kena Pajak beberapa kali dilakukan perubahan. Penghasilan Tidak kena
Pajak terbaru tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-16/PJ/2016 sebagai berikut:
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per Tahun
Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 4.500.000,- tambahan untuk tambahan tanggungan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 4.500.000,- tambahan untuk tambahan tanggungan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per Bulan
Rp 4.500.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 375.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 375.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Rp 375.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 375.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Jadi, jika Anda belum
menikah dan menerima penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 4.500.000,- per bulan maka penghasilan Anda tidak dipotong PPh Pasal 21. Sebaliknya, jika Anda meneri
penghasilan di atas Rp 4.500.000,- per bulan maka penghasilan Anda akan dipotong PPh
Pasal 21 sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan peraturan perpajakan.
Lantas, Berapa Tarif Pajak yang Dikenakan Atas Penghasilan
Kita?
Tarif pajak merupakan
dasar pengenaan besaran pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek
pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak ini dikenakan menyesuaikan dengan
besaran penghasilan netto yang diterima subjek pajak. Berikut tarif pajak PPh
Pasal 21:
Tarif 5% untuk penghasilan netto sampai dengan 50 juta
Tarif 15% untuk penghasilan netto di atas 50 juta s/d 250 juta
Tarif 25% untuk penghasilan netto di atas 250 juta s/d 500 juta
Tarif 30% untuk penghasilan netto di atas 500 juta
Contoh dan Cara Perhitungan PPh Pasal 21
Kunjungi artikel berikut: Contoh dan Cara Perhitungan PPh 21
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal
21 (PPh Pasal 21) adalah ajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi subyek pajak dalam negeri. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21 diantaranya pegawai, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya,
bukan pegawai, peserta kegiatan, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas,
mantan pegawai. PPh Pasal 21 dipungut
oleh pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun, orang
pribadi, penyelenggara kegiatan. Besarn penghasilan tidak kena pajak, tarih, ketentuan
umum dan tata cara perpajakan PPh Pasal 21 diatur dan tercantum pada Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Hargai Karya Orang Lain. Seperti Halnya Menghargai Diri Anda Sendiri.