Pajak untuk Siapa? Pahami Konsep, Jenis dan Peranan Pajak Bagi Kemakmuran Indonesia

seriakuntansi.blogspot.com Pajak untuk Siapa? Pahami Konsep, Jenis dan Peranan Pajak Bagi Kemakmuran Indonesia
Image www.hl.co.uk
Pengertian Pajak
Kata “pajak” berasal dari bahasa latin “taxo” atau “rate”. Secara umum, pajak diartikan sebagai kewajiban finansial kepada negara yang sifatnya memaksa dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Komponen Penting Pajak
Berdasarkan pengertian di atas, pajak memiliki beberapa komponen penting, yakni:
a. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib
Orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat objektif dan subjektif memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika saat ini Anda menerima penghasilan dari perusahaan lebih dari Rp 4,500,000, maka Anda memiliki kewajiban membayar pajak.

b. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Wajib Pajak
Jika wajib pajak memenuhi syarat tapi tidak melaporkan dan membayar pajak, maka wajib pajak diancam sanksi administratif dan hukuman secara pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

c. Pajak Diatur oleh Undang-Undang
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang.

d. Tidak Ada Imbal Jasa Secara Langsung
Wajib pajak yang telah melaporkan dan membayar pajak tidak akan mendapatkan imbal jasa secara langsung berupa barang atau uang. Imbal jasa diberika secara tidak langsung berupa fasilitas umum dan pemerintahan, seperti jalan, jembata, sekolah, pusat kesehatan dan fasilitas lainnya.

e. Pajak untuk Kemakmuran Rakyat
Pajak yang disetorkan wajib pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum dan untuk mendukung terciptanya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur, keamanan dan pelayanan masyarakat adalah beberapa sarana dan prasarana yang dibangun dari setoran pajak.


Peran dan Fungsi Pajak Bagi Perekonomian
Pajak dalam praktiknya memiliki peran dan fungsi penting dalam perekonomian Indonesia. Peran dan fungsi tersebut diantaranya:
a. Pajak sebagai Sumber Pendapatan (Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan utama bagi negara. Pajak dipungut dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Hasil pungutan pajak digunakan untuk pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran negara.

b. Pajak sebagai Sumber Pembiayaan (Alokasi)
Pajak yang dipungut akan dialokasikan atau digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Yang termasuk pengeluaran rutin misalnya belanja pegawai, pengadaan peralatan dan perlengkapan pemerintahan, menyediakan layanan masyarakat. Sedangkan pengeluaran pembangunan terdiri dari pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, jalan, dan jembatan.

c. Pajak sebagai Pemertaan Pembangunan (Distribusi)
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki konsekuensi dengan timbulnya perbedaan pendapatan dan pembangunan antardaerah. Dengan adanya pajak, pemerintah daerah dapat membangun dan mengembangkan perekonomian sesaui dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

d. Pajak sebagai Regulator dalam Perekonomian
Pajak memiliki fungsi sebagai pengatur perekonomian Indonesia. Dengan fungsi ini, dapat mengendalikan perekonomian sesuai dengan tujuan tertentu. Sebagai contoh, untuk meningkatkan investasi, negara membuat kebijakan penurunan tarif pajak untuk merangsang para pengusaha menanamkan modalnya.

e. Pajak sebagai Stabilisator Perekonomian
Pada kebijakan tertentu, pajak dapat digunakan untuk mempengaruhi stabilitasi perekonomian.
Misalnya, untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif pajak lebih tinggi untuk barang impor kebutuhan pokok. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri dalam negeri dan menghindari penurunan atau kenaikan harga.


Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah Indonesia
Jenis pajak di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a. Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak. Artinya, pajak langsung tidak dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak pemilik tanah dan bangunan, dan tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain. Selain PBB, Pajak Penghasilan (PPh) juga termasuk dalam pajak langung.

b. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pada pajak tidak langsung, pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan dan pihak yang dipungut terpisah. Pajak tidak langsung biasanya dipungut tidak secara berkala tapi berkaitan dengan tindakan tertentu. Misalnya saat kita makan di restoran, kita akan dikenakan PPN sebesar 10% dari total transaksi.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjek, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak objektif dan pajak subjektif
a. Pajak Objektif
Pajak objektik merupakan pajak yang dipungut dengan memperhatikan objek pajak yang di dimiliki oleh wajib pajak tanpa memperhatikan kodisi wajib pajak. Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) besaran pajak yang dipungut tidak dipengaruhi oleh naik atau turunnya pendapatan wajib pajak.

b. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan kondisi wajib pajak dan objek pajak. Pada proses pemungutannya, keadaan wajib pajak sangat mempengaruhi besaran jumlah pajak yang terutang. Misalnya, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang memperhatikan besaran objek pajak.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Berdasarkan instansi pemungut, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak daerah dan pajak pusat.
a. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik pemerintah tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Administrasi pajak daerah dilakukan di Kantor Pendapatan Daerah dan atau Kantor Pajak Daerah. Pajak yang berhasil dipungut akan digunakan dan dialokasikan untuk belanja rutin dan belanja pembangunan di daerah. Pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan dan lain sebagainya.

b. Pajak Pusat (Pajak Negara)
Pajak pusat adalah  pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat. Segala administrasi pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.


Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, diantaranya:
a. Official Assessment System
Official assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dalam hal ini pemerintah mempunai wewenang penuh untuk menenukan besarnya pajak terutang dengan mengeluarkan suarat ketetapan dan wajib pajak hanya bersifat pastif.

b. Self Assessment System
Self assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang. Pada sistem ini wajib pajak mempunyai peran aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

c. With Holding System
With holding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.


Asas Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut:
a. Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri.

b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri.


Selain ketiga asas pemungutaun pajak di atas, dikenal juga beberapa asas pemungutan pajak (Smith’s Canons/Four Maxims) yang dianut hampir seluruh negara di dunia, yakni:

a. Asas Persamaan (Equality)
Asas persamaan diartikan bahwa pajak yang dikanak kepada wajib pajak harus sebanding dengan kemampuan dalam membayar pajak (ability to pay), dan harus sesuai dengan manfaat yang diterima.

b. Asas Kepastian (Certainty)
Tujuan adanya asas kepastiaan adalah untuk memastikan penetapan besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak tidak ditentukan secara sewenang-wenang. Wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti hukum yang mengatur pajak, besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.

c. Asas Kenyamanan (Convinience)
Asas ini berarti bahwa setiap pajak yang dipungut harus memperhatikan kondisi kenyamanan dari wajib pajak sehinnga tidak mempersulit wajib pajak. Contohnya pajak dibayarkan pada saat wajib pajak menerima penghasilan

d. Asas Efisiensi (Efficiency)

Asas Efisiensi diartikan bahwa biaya pungutan pajak diusahakan seminim mungkin dan diusahakan supaya hasil pemungutan pajak jauh lebih besar. Jangan sampai terjadi pungutan pajak yang lebih besar dari sumber penghasilan itu sendiri.


Kesimpulan
Pajak merupakan kontribusi wajib yang terutang oleh setiap warga negara, baik orang pribadi maupun badan, yang ketentuannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk usaha-usaha produktif guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Hargain karya orang lain. Seperti halnya menghargai diri Anda sendiri.

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa: Seri Pendalaman, Contoh dan Pembahasan

Ayat Jurnal Penyesuaian: Definisi, Fungsi, Tujuan, Contoh dan Pembahasannya

Jurnal Koreksi dan Jurnal Penyesuaian: Definisi, Perbedaan, Contoh dan Pembahasan