Pajak untuk Siapa? Pahami Konsep, Jenis dan Peranan Pajak Bagi Kemakmuran Indonesia
![]() |
Image www.hl.co.uk |
Pengertian Pajak
Kata “pajak” berasal dari
bahasa latin “taxo” atau “rate”. Secara umum, pajak diartikan sebagai kewajiban
finansial kepada negara yang sifatnya
memaksa dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
Menurut Undang-Undang
Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, pajak diartikan
sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Komponen Penting Pajak
Berdasarkan pengertian di
atas, pajak memiliki beberapa komponen penting, yakni:
a. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib
Orang pribadi atau badan
yang memenuhi syarat objektif dan subjektif memiliki hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika saat ini Anda
menerima penghasilan dari perusahaan lebih dari Rp 4,500,000, maka Anda
memiliki kewajiban membayar pajak.
b. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Wajib Pajak
Jika wajib pajak memenuhi
syarat tapi tidak melaporkan dan membayar pajak, maka wajib pajak diancam
sanksi administratif dan hukuman secara pidana sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
c. Pajak Diatur oleh Undang-Undang
Undang Undang Dasar 1945 Pasal
23 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan
landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Hal tersebut
dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara
dari pemungutan yang sewenang-wenang.
d. Tidak Ada Imbal Jasa Secara Langsung
Wajib pajak yang telah
melaporkan dan membayar pajak tidak akan mendapatkan imbal jasa secara langsung
berupa barang atau uang. Imbal jasa diberika secara tidak langsung berupa fasilitas
umum dan pemerintahan, seperti jalan, jembata, sekolah, pusat kesehatan dan
fasilitas lainnya.
e. Pajak untuk Kemakmuran Rakyat
Pajak yang disetorkan
wajib pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum dan untuk
mendukung terciptanya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan fasilitas
pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur, keamanan dan pelayanan
masyarakat adalah beberapa sarana dan prasarana yang dibangun dari setoran
pajak.
Peran dan Fungsi Pajak Bagi Perekonomian
Pajak dalam praktiknya
memiliki peran dan fungsi penting dalam perekonomian Indonesia. Peran dan
fungsi tersebut diantaranya:
a. Pajak sebagai Sumber Pendapatan (Budgeter)
Pajak merupakan sumber
pemasukan utama bagi negara. Pajak dipungut dari wajib pajak dalam negeri
maupun luar negeri. Hasil pungutan pajak digunakan untuk pemerintah untuk
membiayai pembangunan dan pengeluaran negara.
b. Pajak sebagai Sumber Pembiayaan (Alokasi)
Pajak yang dipungut akan
dialokasikan atau digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, baik
pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Yang termasuk pengeluaran
rutin misalnya belanja pegawai, pengadaan peralatan dan perlengkapan
pemerintahan, menyediakan layanan masyarakat. Sedangkan pengeluaran pembangunan
terdiri dari pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, jalan, dan
jembatan.
c. Pajak sebagai Pemertaan Pembangunan (Distribusi)
Indonesia sebagai negara
kepulauan memiliki konsekuensi dengan timbulnya perbedaan pendapatan dan
pembangunan antardaerah. Dengan adanya pajak, pemerintah daerah dapat membangun
dan mengembangkan perekonomian sesaui dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing
daerah.
d. Pajak sebagai Regulator dalam Perekonomian
Pajak memiliki fungsi
sebagai pengatur perekonomian Indonesia. Dengan fungsi ini, dapat mengendalikan
perekonomian sesuai dengan tujuan tertentu. Sebagai contoh, untuk meningkatkan
investasi, negara membuat kebijakan penurunan tarif pajak untuk merangsang para
pengusaha menanamkan modalnya.
e. Pajak sebagai Stabilisator Perekonomian
Pada kebijakan tertentu,
pajak dapat digunakan untuk mempengaruhi stabilitasi perekonomian.
Misalnya, untuk melindungi
industri dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif pajak lebih tinggi untuk
barang impor kebutuhan pokok. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing
industri dalam negeri dan menghindari penurunan atau kenaikan harga.
Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah Indonesia
Jenis pajak di Indonesia
dapat dikelompokkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta
subjek pajak.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya,
pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak tidak langsung dan pajak langsung.
a. Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan
pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak. Artinya, pajak langsung tidak
dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) merupakan salah satu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak pemilik
tanah dan bangunan, dan tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain. Selain
PBB, Pajak Penghasilan (PPh) juga termasuk dalam pajak langung.
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung
merupakan pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pada
pajak tidak langsung, pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan dan pihak
yang dipungut terpisah. Pajak tidak langsung biasanya dipungut tidak secara
berkala tapi berkaitan dengan tindakan tertentu. Misalnya saat kita makan di
restoran, kita akan dikenakan PPN sebesar 10% dari total transaksi.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan
subjek, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak objektif dan pajak subjektif
a. Pajak Objektif
Pajak objektik merupakan pajak
yang dipungut dengan memperhatikan objek pajak yang di dimiliki oleh wajib
pajak tanpa memperhatikan kodisi wajib pajak. Sebagai contoh, Pajak Pertambahan
Nilai (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) besaran pajak yang dipungut tidak dipengaruhi oleh naik atau
turunnya pendapatan wajib pajak.
b. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah
pajak yang dipungut berdasarkan kondisi wajib pajak dan objek pajak. Pada
proses pemungutannya, keadaan wajib pajak sangat mempengaruhi besaran jumlah
pajak yang terutang. Misalnya, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang
memperhatikan besaran objek pajak.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Berdasarkan instansi
pemungut, pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak daerah dan pajak pusat.
a. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak
yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik pemerintah tingkat
propinsi maupun kabupaten/kota. Administrasi pajak daerah dilakukan di Kantor
Pendapatan Daerah dan atau Kantor Pajak Daerah. Pajak yang berhasil dipungut
akan digunakan dan dialokasikan untuk belanja rutin dan belanja pembangunan di
daerah. Pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Bantuan dan lain sebagainya.
b. Pajak Pusat (Pajak Negara)
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh
Pemerintah Pusat. Segala administrasi pajak pusat dikelola oleh Direktorat
Jendral Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan. Pajak pusat terdiri dari
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak
yang berlaku di Indonesia, diantaranya:
a. Official Assessment System
Official assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak. Dalam hal ini
pemerintah mempunai wewenang penuh untuk menenukan besarnya pajak terutang
dengan mengeluarkan suarat ketetapan dan wajib pajak hanya bersifat pastif.
b. Self Assessment System
Self assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang. Pada sistem ini wajib
pajak mempunyai peran aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang.
c. With Holding System
With holding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Asas Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak di
Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut:
a. Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan
pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di
wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas
ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan
pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa memperhatikan tempat
tinggal Wajib Pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak
dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing di
Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang
bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri.
Selain ketiga asas pemungutaun
pajak di atas, dikenal juga beberapa asas pemungutan pajak (Smith’s Canons/Four
Maxims) yang dianut hampir seluruh negara di dunia, yakni:
a. Asas Persamaan (Equality)
Asas persamaan diartikan
bahwa pajak yang dikanak kepada wajib pajak harus sebanding dengan kemampuan
dalam membayar pajak (ability to pay), dan harus sesuai dengan manfaat yang
diterima.
b. Asas Kepastian (Certainty)
Tujuan adanya asas
kepastiaan adalah untuk memastikan penetapan besaran pajak yang harus dibayar
wajib pajak tidak ditentukan secara sewenang-wenang. Wajib pajak harus
mengetahui secara jelas dan pasti hukum yang mengatur pajak, besarnya pajak
yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
c. Asas Kenyamanan (Convinience)
Asas ini berarti bahwa
setiap pajak yang dipungut harus memperhatikan kondisi kenyamanan dari wajib
pajak sehinnga tidak mempersulit wajib pajak. Contohnya pajak dibayarkan pada
saat wajib pajak menerima penghasilan
d. Asas Efisiensi (Efficiency)
Asas Efisiensi diartikan
bahwa biaya pungutan pajak diusahakan seminim mungkin dan diusahakan supaya
hasil pemungutan pajak jauh lebih besar. Jangan sampai terjadi pungutan pajak
yang lebih besar dari sumber penghasilan itu sendiri.
Kesimpulan
Pajak merupakan
kontribusi wajib yang terutang oleh setiap warga negara, baik orang pribadi
maupun badan, yang ketentuannya diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk usaha-usaha produktif
guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Hargain karya orang lain. Seperti halnya menghargai diri Anda sendiri.