Pajak dan Zakat Jelas Beda! Apakah Ada Persamaannya?
Seri Akuntansi-Jika ditinjau dari pengertiannya, pajak
diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan
Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi
mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya,
sebagai tanda syukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan untuk
mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
Dari pengertian di atas kita pasti sudah
mengetahuai bahwa pajak dan zakat itu berbeda. Namun ternyata pajak dan zakat
itu memiliki persamaan. Perbedaan dan
persamaan antara pajak dan zakat dapat dilihat pada uraian berikut ini:
Perbedaan Pajak dan Zakat
- Zakat merupakan manifestasi ketaatan umat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warga negara kepada ulil amrinya (pemimpinnya).
- Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
- Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warga negara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
- Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis territorial suatu negara saja.
- Zakat adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat.
- Zakat harus dipergunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf (sasarannya), sedang pajak dapat dipergunakan dalam seluruh sektor kehidupan.
Persamaan Pajak dan Zakat
- Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya.
- Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyalurannya.
- Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
- Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
- Zakat dan pajak dikelola oleh Negara pada pemerintahan Islam.
Kesimpulan
Pajak dan zakat dari beberapa sudut memang berbeda jika dilihar dari tujuan, kadar/jumlah yang dibayar, dan penggunaannya. Namun, ternyata pajak dan zakat juga memiliki persamaan seperti sifat, timbal balik dan pengelola.