Belajar Pajak? Anda Wajib Mengetahui Istilah Ini

seriakuntansi.blogspot.com Belajar Pajak? Anda Wajib Mengetahui Istilah Ini

Seri Akuntansi-Jika saat ini Anda sedang mempelajari pajak atau pernah membaca peraturan perpajakan, kami yakin Anda menemukan banyak istilah asing. Untuk memperluas pengetahuan kita, berikut kami uraikan beberapa istilah penting dalam perpajakan yang wajib Anda ketahui. Istilah-istilah berikut kami kutip sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Pajak
Pajak adalah adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak.

Wajib pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputi pembayaran pajak,pemotong pajak, dan pemungut pakak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Badan
Badan adalah sekumpulan orang/modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah keuangan dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Masa pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang KUP. Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang di atur dengan peraturan menteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender

Tahun pajak
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila waj9b oajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Bagian tahun pajak
Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.

Pajak yang terutang
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat pajak
Surat pajak adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kredit pajak untuk pajak penghasilan
Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang daalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditamabah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai
Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahulan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikonpensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Penanggung pajak
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termauk wakil yang menjalankan hak dan memenuhu kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang bdalam kegiatan usaha pekerjaanya menghasilkan barang,menginpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagaan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha kena pajak
Pengusaha kena pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yanag diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Surat pemberitahuan masa
Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

Surat pemeberitahuan tahunan
Surat pemeberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Surat setoran pajak
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Surat ketetapan pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar,surat ketetapan pajak kurang bayar tambah, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.

Surat ketetapan pajak kurang bayar
Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambah
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambah adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Surat ketetapan pajak nihil
Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat ketetapan pajak lebih bayar
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Surat tagihan pajak
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Surat paksa
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya openagihan pajak.

Pekerjaan bebas
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pembukaan
Pembukaan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk oleh wajib mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi, untuk periode tahun pajak tersebut.

Surat keputusan pembetulan
Surat keputusan pembetulan adalah surat yang membetulkankesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, atau surat keputusan pemberian imbalan bunga.

Surat keputusan keberatan
Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.

Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikull sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpakan kepada orang lain.

Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. 

Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. 

Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Pajak pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. 

Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.

Official assessment system
Official assessment system adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Self assessment system
Self assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

With holding system
With holding system adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Hargai Karya Orang Lain. Seperti Halnya Menghargai Diri Anda Sendiri.

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa: Seri Pendalaman, Contoh dan Pembahasan

Jurnal Koreksi dan Jurnal Penyesuaian: Definisi, Perbedaan, Contoh dan Pembahasan

Rekonsiliasi Bank: Definisi, Tujuan, Bentuk, Contoh dan Pembahasan