Apa itu Pajak? Ini Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pajak Itu Apa? Ini Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Seri Akuntansi-Secara umum, pajak diartikan sebagai kewajiban finansial kepada negara yang sifatnya memaksa dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur undang-undang. Hasil pungutan pajak digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Itulah pengertian pajak secara umum. Nah, pernahkan kita membaca pengertian pajak menurut para ahli? Jika belum, berikut kami lampirkan penafsiran pajak menurut para ahli.

Prof. Dr. P.J.A. Andriani yang telah ditejemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, S.H. dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991:2):

"Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umun berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan".


Prof. Edwin R.A. Seligman dalam buku Essay in Taxation yang diterbitkan di Amerika Serikat menyatakan:

“Tax is Compulsary Contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to Special benefit Cnperred”. Dari definisi tersebut terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus kepada seseorang".


Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam buku De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan)

"Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum".


Dr. M.J.H. Smeets dalam buku De Economische betekenis belastingen (terjemahan):

"Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah".


Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong

"Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum".


Prof. D. Rachmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (1990:5)

"Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbale (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum".

Pustaka:
Waluyo, & Wirawan B. Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Penyesuaian Perusahaan Jasa: Seri Pendalaman, Contoh dan Pembahasan

Ayat Jurnal Penyesuaian: Definisi, Fungsi, Tujuan, Contoh dan Pembahasannya

Jurnal Koreksi dan Jurnal Penyesuaian: Definisi, Perbedaan, Contoh dan Pembahasan