Apa itu Pajak? Ini Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Seri Akuntansi-Secara umum, pajak diartikan sebagai kewajiban finansial kepada negara yang sifatnya memaksa dan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur undang-undang. Hasil pungutan pajak digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Itulah pengertian pajak secara umum. Nah,
pernahkan kita membaca pengertian pajak menurut para ahli? Jika belum, berikut
kami lampirkan penafsiran pajak menurut para ahli.
Prof. Dr. P.J.A. Andriani yang
telah ditejemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo, S.H. dalam buku “Pengantar
Ilmu Hukum Pajak” (1991:2):
"Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umun berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan".
Prof. Edwin R.A. Seligman dalam buku Essay in Taxation yang diterbitkan di
Amerika Serikat menyatakan:
“Tax is
Compulsary Contribution from the person, to the government to depray the
expenses incurred in the common interest of all, without reference to Special
benefit Cnperred”. Dari definisi tersebut terlihat adanya kontribusi seseorang
yang ditujukan kepada negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan secara khusus
kepada seseorang".
Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam buku
De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan)
"Pajak adalah prestasi yang dipaksakan
sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan
secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk
menutup pengeluaran-pengeluaran umum".
Dr. M.J.H. Smeets dalam buku De
Economische betekenis belastingen (terjemahan):
"Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang
terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya
kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan
untuk membiayai pengeluaran pemerintah".
Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari
disertasinya yang berjudul Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong
"Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau
barang yang dipungut oleh pengasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutupi
biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum".
Prof. D. Rachmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak
Pendapatan (1990:5)
"Pajak adalah iuran kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa
timbale (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum".
Pustaka:
Waluyo,
& Wirawan B. Ilyas. 2002. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba
Empat